Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas 7 hektar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air (paddle wheel) di sekitar lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” kata Kombes Pol Djoko Julianto.
Modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.
