Alih Fungsikan 7 Hektar Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Diringkus Polisi

Berita, Jawa Tengah15 Dilihat

“Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang,” jelasnya.

Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.

Baca Juga :  Aksi Damai LSM APM di DPRD Prabumulih Dikawal Polres, Aspirasi Disampaikan Aman dan Tertib

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya pada bulan Mei AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat alih fungsi lahan ilegal ini, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat besar. Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp 32 miIiar.

Baca Juga :  Paripurna ke-XIX DPRD Prabumulih: Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025 Resmi Diserahkan

Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas alih fungsi lahan pertanian ini mengakibatkan berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang dan berdampak langsung pada penurunan produktivitas beras regional. Selain itu, tindakan ilegal ini juga dinilai mengganggu terlaksananya program strategis nasional.