Pelaku yang diketahui berinisial DF (31), warga Desa Sleman, Kecamatan Semidang Aji, langsung diamankan di lokasi. Dari tangan DF, petugas menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil pungli dengan total Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Semidang Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ml)
