JEPARA, transnewss.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri berinisial IC (22).
Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil 8 bulan dan ternyata telah dicabuli pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun (tahun 2022). Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Kepala Polres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Kamis (6/11/2025).
“Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujar AKBP Erick.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan
Kasus ini mulai diselidiki setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan yang menimpa korban di wilayah Karimunjawa. Satreskrim Polres Jepara, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela, segera bergerak cepat menelusuri identitas pelaku.
