Berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan, tim penyidik kemudian mendatangi rumah tinggal tersangka di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Setelah melakukan penggeledahan rumah dengan prosedur yang sama dan disaksikan warga, ditemukan tambahan barang bukti yang signifikan, yaitu 4 (empat) bungkus plastik klip bening lain yang juga berisi kristal diduga sabu.
Total berat bruto seluruh narkotika jenis sabu yang disita dari tangan dan rumah tersangka mencapai 2,91 gram.
Selain itu, puluhan barang bukti pendukung turut diamankan, termasuk handphone, sepeda motor Honda Vario, hingga alat-alat yang diduga untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan modus dan barang bukti yang ditemukan, polisi menyebut status AL Bin NU sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pilihan pertama adalah Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dihubungkan dengan KUHP baru.
Alternatif kedua adalah Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perdagangan gelap. Kedua pasal tersebut juga dihubungkan dengan UU Penyesuaian Pidana terbaru.
