Baturaja, transnewss.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Tersangka yang dikenali sebagai AL Bin NU (42) diciduk dalam sebuah operasi penyamaran (undercover buy) yang digelar unit tersebut.
Operasi penangkapan itu dilaksanakan tepat pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi penindakan berada di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, tempat tersangka diduga akan melakukan transaksi haram.
Pengamanan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres OKU, Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. AL Bin NU diamankan pada saat hendak menjual narkotika kepada seorang anggota polisi yang bertindak sebagai pembeli bawah tangan (undercover), yaitu Bripda Andika Dwi Darmawan.
Proses ini berjalan lancar dan tersangka langsung diamankan.
Setelah penangkapan, petugas segera melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dari tangan kanan tersangka dan di dalam sebuah kotak headset berwarna abu-abu miliknya, polisi menemukan barang bukti awal berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga sabu, serta 1 (satu) unit timbangan digital.
