Menurut AKP Yorisa, pelaku kemudian mempromosikan korban melalui media sosial.
“Pelaku memposting korban melalui media sosial WhatsApp dan Facebook, menawarkan open B.O untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
AKP Yorisa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
Berbekal informasi ini, polisi kemudian menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.
“Sudah disepakati, pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.
Polisi juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, uang Rp. 550 ribu, dan handphone milik korban.
Pada kesempatan yang sama, pelaku MDH (24), mengakui baru dua pekan menawarkan dua kembar tersebut sebagai wanita penghibur.
Selama menjadi muncikari, warga Palembang ini mengaku meraup untung sampai jutaan rupiah perhari.
“Kalau dalam sehari, keuntungan Rp1 juta-Rp2 juta,” ungkap MDH.
