“Selama dua pekan, sudah ada puluhan pembeli,” tuturnya.
Menurut MDH, hasil bisnis lendir ini dibagi dengan korban. “Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan,” ungkapnya.
Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku mematok harga Rp300 ribu-Rp500 ribu perkencan.
Atas kejahatannya ini, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.
(sus)
