Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, DKP Lampung Barat mengedepankan langkah preventif dengan meningkatkan pengawasan sejak tahap produksi hingga pangan beredar di pasar. Selain itu, DKP juga melakukan sosialisasi kepada produsen pangan terkait regulasi keamanan pangan dan pentingnya izin edar untuk produk pangan yang dipasarkan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DKP Lampung Barat bekerja sama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), yang bertugas melakukan pengawasan di tingkat kabupaten. OKKPD bertugas memastikan bahwa pangan segar yang diproduksi di Lampung Barat memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan. Pengawasan ini mencakup pre-market (sebelum produk beredar) dan post-market (setelah produk beredar di pasar).
OKKPD juga bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat keamanan pangan serta registrasi pangan segar yang diproduksi oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, DKP Lampung Barat telah memfasilitasi registrasi PDUK (Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil) bagi pelaku usaha pangan segar, sehingga mereka dapat memasarkan produknya dengan legal dan aman.
