Maidar menjelaskan, hingga saat ini, DKP Lampung Barat telah berhasil menerbitkan 20 izin edar untuk produk pangan segar melalui portal OSS (Online Single Submission). Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan, sekaligus memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
DKP Lampung Barat juga aktif melakukan pengujian sampel pangan segar, seperti sayuran dan beras, baik di tahap pre-market maupun post-market. Pengujian ini meliputi deteksi residu pestisida, logam berat, dan zat berbahaya lainnya melalui metode uji cepat (rapid test) dan pengujian laboratorium.
“Hasil uji yang kami lakukan menunjukkan bahwa 90 persen sampel yang diuji aman dikonsumsi, dan 100 persen dari hasil uji laboratorium bebas dari residu pestisida dan logam berat,” jelas Maidar. Pengujian tersebut dilakukan bekerja sama dengan lembaga Saraswati Indo Genetech (SIG) di Bogor.
Selain pengawasan, DKP Lampung Barat juga gencar melakukan sosialisasi terkait regulasi dan prosedur perizinan pangan segar kepada pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran produsen akan pentingnya keamanan pangan, serta memastikan mereka memahami ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin edar.
