JEPARA, transnewss.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat penting ini dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Jepara, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H.
Mengawali acara, Ketua DPRD Agus Sutisna memberikan sambutan yang dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dan “Mars Jepara.”
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Agus Sutisna menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Jepara Nomor 903/2797 tertanggal 10 September 2025 mengenai Ranperda APBD 2026.
Proses pembahasan Ranperda APBD ini telah melewati serangkaian rapat yang intensif di Ruang Serbaguna DPRD. Tahapan pembahasan tersebut meliputi:
