Hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025
Hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025
Hari Senin s.d. Rabu, tanggal 27 s.d. 29 Oktober 2025
Hari Kamis, tanggal 6 November 2025
Hari Rabu s.d. Sabtu, tanggal 12 s.d. 15 November 2025
Hari Rabu s.d. Minggu, tanggal 19 s.d. 23 November 2025
Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, yang terdiri dari: Ketua Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Wakil Ketua Drs. H. Junarso, dan Wakil Ketua Arizal Wahyu Hidayat. Turut hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Trisno Santosa, M.Si., serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jepara dan seluruh perangkat daerah terkait.
Setelah melalui pembahasan dan disepakati bersama, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diputuskan dalam rapat paripurna tersebut. Keputusan ini juga memuat saran dan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Jepara.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi penandatanganan hasil putusan. Dokumen keputusan Ranperda APBD 2026 ditandatangani oleh Ketua DPRD Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., bersama anggota DPRD, dan Bupati Jepara. Setelah ditandatangani, hasil putusan tersebut diserahkan secara resmi kepada Bupati Jepara, Jawa Tengah.(zulia)
