MUSI RAWAS, transnewss.com – Tim Polsek BTS Ulu, bersama jajaran Polres Musi Rawas, berhasil meringkus seorang pria berinisial AF (40), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu. AF ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dan diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, pada Rabu (26/11/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025).
“Pada hari Rabu (26/11/2025), kami berhasil mengamankan tersangka AF, yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau tanpa izin,” ujar Kapolsek.
Berawal dari Patroli dan Laporan Masyarakat
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin oleh Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman, Brigpol Fahlefi, dan Briptu Adithy Rotama sedang melakukan patroli rutin di sekitar Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.
