Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil di Amankan Polsek Tanjung Lago

Kriminal, Sumsel133 Dilihat

Banyuasin, transnewss.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago  Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tanggal 30 November 2024. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan respon cepat aparat kepolisian setempat.

Peristiwa pencurian terjadi pada pukul 04.00 WIB di rumah korban, F Bayu Darmansyah, yang beralamat di Desa Mulyasari, Simpang KTM, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban, yakni satu unit handphone Vivo Y12 S dan satu unit handphone Redmi Note 9, dengan total kerugian mencapai Rp 3.000.000.

Baca Juga :  Sembunyi di Kosan Palembang, Pelaku Penembakan Muba Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Fran Seprinasyah SH MH untuk melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka berinisial RJ dan RA yang diketahui berada di daerah Kertapati, Palembang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dan dengan memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP, tim gabungan dari Polsek Tanjung Lago segera melakukan pengejaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *