Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim yang terus berkoordinasi dengan masyarakat. “Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan tepat. Ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan rasa aman bagi warga,” ujarnya.
Dua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)
