Baturaja,transnewss.com – Konferensi pers oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sopian Sani (YPN-YESS) di kediaman Ketua Tim Pemenangan di Jl. Dr. Moh Hatta No. 18, Kel. Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (3/12/2024) terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU 2024.
Ketua Tim Pemenangan YPN-YESS, Hj. Indrawati, didampingi tim kuasa hukum Arif Awlan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Indrawati menyatakan, “Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.”
Arif Awlan, selaku kuasa hukum YPN-YESS, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU. Salah satu temuan utama adalah adanya surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk penggunaan data undangan orang lain. “Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan,” ujar Arif.

