Motif dari aksi penganiayaan ini masih dalam penyelidikan. Namun, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai jaket hoodie warna coklat bertuliskan angka 242 yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. (***)
