BATURAJA, transnewss.com – Dua pemuda, FP dan BA, yang sama-sama berusia 18 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keduanya ditangkap dalam waktu terpisah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman Ariska Ramadan (19), seorang buruh yang tinggal di Jalan Kolonel Burlian RT 04, Kelurahan Tanjung Agung.
Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mendobrak paksa pintu belakang hingga kunci kayu terlepas. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku menggasak sejumlah barang berharga, meliputi:
Satu unit HP Samsung Galaxy A04
Satu kotak HP Samsung Galaxy A04
Satu jam tangan Touch Watch berwarna hitam
Satu tabung gas elpiji 3 kg
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material total sebesar Rp1.820.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat.
