Pemberitaan juga wajib menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat dasar pembuktian yang memadai.
Dari sisi regulasi, keamanan makanan yang diedarkan kepada masyarakat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, termasuk ketentuan mengenai keamanan pangan, sanitasi, serta tanggung jawab pelaku usaha sesuai kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi rujukan dalam menilai hak konsumen atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa serta kewajiban pelaku usaha, sepanjang unsur dan ketentuan yang relevan terpenuhi.
Meski demikian, penerapan pasal atau penetapan tanggung jawab hukum dalam kasus ini harus didasarkan pada hasil pemeriksaan faktual, bukti yang sah, dan penilaian instansi berwenang. Temuan yang masih berupa dugaan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
