Setelah menerima laporan, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.
Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Team URC Wester 838 untuk melakukan penangkapan.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (25). Saat dilakukan interogasi awal, AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial RA (23).
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku RA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru.
