Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polsek Prabumulih Barat akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” ujar IPDA ANDRIE, S.E., M.M.
