PRABUMULIH, transnewss.com – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui gerak cepat Team URC Elang Muara, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 16 Juni 2026, dengan korban atas nama Muhammad Samsudin (42), warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban mendapat informasi dari rekannya yang mengirimkan video kondisi rumah miliknya yang berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, telah dibobol oleh pelaku.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain:
