Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. menambahkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” jelas IPDA Andika.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas serta tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
