Gelapkan Dua Motor Saudara Kandung untuk Bayar Utang, Pria di Prabumulih Diciduk Polisi

Penangkapan Pelaku oleh Team URC TEKAB 11

Menindaklanjuti laporan korban, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Team URC TEKAB 11 Polres Prabumulih mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas kepolisian bersama barang bukti berupa:

Baca Juga :  Dua Sumur Baru PEP Zona 4 Berhasil Dibor, Potensi Produksi Capai 4.834,8 Barel Minyak Per Hari

1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 dengan Nomor Polisi BG 2168 C.

Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyerahkan atau meminjamkan barang berharga, termasuk kepada pihak yang dikenal sekalipun,” tegas AKP Jon Kenedi.