Gugatan YPN YESS di MK Tindakan Ketua Bawaslu OKU Masuk Dalam Pokok Gugatan

Nasional, OKU398 Dilihat

BATURAJA,transnewss.com   – Tindakan Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi untuk memenangkan Paslon 02 (Teddy-Marjito) masuk dalam pokok gugatan di MK.

Hal ini terungkap saat Turiman, Kuasa Hukum Paslon 01 YPN YESS membacakan materi gugatan pada sidang PHPU di MK, Kamis (09/01/2025).

Dalam resume tuntutan (petitum), ulah Yudi Risandi ini merugikan Paslon 01 dan termasuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  PT Pertamina EP Prabumulih Field Dukung Meriahnya HUT Transnewss ke-3 & HUT RI ke-81 di Baturaja

Yakni mengarahkan dan berbuat tidak adil dan cenderung menguntungkan Paslon 02 dengan membatasi ruang gerak Paslon 01, sebalikanya memuluskan Paslon 02.

Terungkap, bahwa Yudi Risandi menyerahkan uang sebesar Rp 26 juta kepada Paswascam, Pengawas Desa Kelurahan dan Pengawas TPS.

Dengan uang tersebut Yudi Risandi mengarahkan jajarannya untuk memenangkan Paslon 02.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-116, Pemkab dan DPRD OKU Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat

Kemudian hal lain yang masuk dugaan pelanggaran yakni mutasi ASN oleh Teddy Meilwansyah semasa menjadi Pj Bupati OKU.

Mutasi tersebut patut diduga berkaitan dengan Pilkada OKU. Karena ini terjadi kurang dari 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *