Gugatan YPN YESS di MK Tindakan Ketua Bawaslu OKU Masuk Dalam Pokok Gugatan

Nasional, OKU283 Dilihat

Beberapa pelanggaran Pilkada ini terjadi baik pra maupun saat pelaksanaan Pilkada.

Saat pelaksanaan pilkada kata Turiman terjadi money politik antara lain di wilayah kecamatan Baturaja Timur dan beberapa kecamatan lainnya.

Selain itu ada dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir DPT di tingkat KPPS. Dan penyalahgunaan hak pilih di kecamatan Muara Jaya.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan di Polres OKU: AKBP Endro Aribowo Lantik Sejumlah Kapolsek Baru

Atas beberapa pelanggaran tersebut kuasa hukum YPN YESS menyatakan bahwa di Pilkada OKU telah terjadi TSM.

Yakni suatu upaya dari pihak penyelenggara Bawaslu dan KPU melakukan hal yang terstruktur dan masif (TSM).

Sehingga YPN YESS, melalui kuasa hukumnya, Turiman dkk meminta MK untuk mengabulkan seluruh gugatan.

Membatalkan putusan KPU nomor 1355 Tahun 2024 yang memenangkan Paslon 02.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Sinar Peninjauan Tanam 3 Hektare Jagung di OKU

Dan meminta Pilkada Ulang tanpa mengikutkan Paslon 02.

Selanjutnya memerintahkan agar Bawaslu Sumatera Selatan untuk mengambil alih fungsi pengawasan Pilkada Ulang.

Memerintahkan KPU OKU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain kuasa hukum YPN YESS meminta MK memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *