Gugatan YPN YESS di MK Tindakan Ketua Bawaslu OKU Masuk Dalam Pokok Gugatan

Nasional, OKU345 Dilihat

Dugaan pelanggaran Pilkada OKU lainnya lanjut Turiman KPU OKU selaku termohon (tergugat) telah berlaku tidak adil.

Yakni, pengkondisian penyusunan anggota KPPS untuk memenangkan Paslon 02. Antara lain pengkondisian KPPS di Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur.

Kemudian, dugaan penyalahgunaan surat suara sebanyak 1200. Ini diketahui setelah Kepala Gudang KPU OKU melapor bahwa kertas surat suara kurang.

Baca Juga :  Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Bebas Macet, Polsek Baturaja Barat Kawal Antrean di SPBU Batu Kuning

Lalu, KPU OKU melapor dan mengusulkan kekurangan 1.280 surat suara. Namun, setalah dihitung ternyata surat lebih 1.200.

Ketika usulan suara 1.280 tiba oleh KPU dimasukan ke kota suara. Sementara surat suara 1.200 tadi tidak diketahui kemana.

Pelanggaran lainnya pengerahan ASN, perangkat desa/kelurahan hingga ke tingkat RT untuk memenangkan Paslon 02.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80: Polres OKU Rajut Toleransi Melalui Doa Bersama Lintas Agama

Kemudian, penyalahgunaan wewenang program perbaikan jalan dalam wilayah kecamatan Baturaja Timur dan Lengkiti.

Hal ini dijadikan program pencitraan dan menguntungkan Paslon 02.

Selain itu, kata Turiman semasa menjabat Pj Bupati OKU, Teddy melakukan mutasi ASN melanggar Pasal 7 UU No 6 Tahun 2016. Termasuk juga penggunaan fasilitas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *