BATURAJA, transnewss.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Baturaja Timur, Polres OKU (Ogan Komering Ulu) berhasil mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JM (41) terkait kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.
Pelaku yang beralamat di Jalan Flamboyan No. 10 Perum TGI, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu, pelaku berinisial JM mendatangi korban, Raman Danu, di Resto Raja Kuliner, Jalan Dr. M. Hatta Bakung, Kelurahan Kemalaraja. Pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BG 3568 VB berwarna hitam milik korban, dengan janji akan segera mengembalikannya,” ungkap Kapolsek.
