MUSI RAWAS, transnewss.com — Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Polres Musi Rawas, BNNK Musi Rawas, dan Kejaksaan memutuskan bahwa tiga pria berinisial RP, MK, dan F—yang sebelumnya diamankan dalam razia di Kecamatan Megang Sakti—direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Ketiganya dipastikan berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.
Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor BNNK Musi Rawas pada Senin (2/11/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP H. Abdul Rahman, S.T., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy A Gumayel, S.H., M.H., serta perwakilan Sat Pol PP Damkar dan tim medis.
Iptu Jemmy menjelaskan, penangkapan bermula pada Jumat lalu sekitar pukul 17.30 WIB ketika personel gabungan menggelar operasi pemberantasan narkoba dan miras ilegal. Berkat laporan masyarakat terkait rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba di Kelurahan Megang Sakti, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.
