Kurang dari 24 Jam, Team URC Elang Muara Gulung Pembobol Rumah Kosong di Cambai

Berita, Prabumulih176 Dilihat

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.

Barang Bukti yang Diamankan:

4 buah pipa PVC instalasi listrik

3 buah dus instalasi listrik

3 potongan kabel NYA warna merah

4 batang besi holo ukuran 40×40

6 batang besi siku ukuran 40×40

Baca Juga :  Mandirikan Warga Binaan, Rutan Jepara Kolaborasi dengan BAZNAS Rintis UMKM Produktif

1 helai baju kaos warna hitam (diduga digunakan saat beraksi)

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Apresiasi dan Imbauan Kamtibmas

PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora, Empat Personel Polres OKU Resmi Purna Bakti di Hari Bhayangkara ke-80

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Alhamdulillah, berkat kerja keras Team URC Elang Muara, pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas IPTU Sefriyanto.