Kurang dari 24 Jam, Team URC Elang Muara Gulung Pembobol Rumah Kosong di Cambai

Berita, Prabumulih9 Dilihat

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.

Barang Bukti yang Diamankan:

4 buah pipa PVC instalasi listrik

3 buah dus instalasi listrik

3 potongan kabel NYA warna merah

4 batang besi holo ukuran 40×40

6 batang besi siku ukuran 40×40

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pembinaan, 10 Narapidana Rutan Jepara Digeser ke Lapas Lain

1 helai baju kaos warna hitam (diduga digunakan saat beraksi)

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Apresiasi dan Imbauan Kamtibmas

PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Rutan Jepara Ikuti Konsolidasi Lewat Zoom Demi Dongkrak Mutu Pelayanan

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Alhamdulillah, berkat kerja keras Team URC Elang Muara, pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tegas IPTU Sefriyanto.