Kabel instalasi listrik (± 50 meter) yang terpasang di dalam rumah.
Kabel dari rumah menuju sumur (± 100 meter).
4 batang besi holo ukuran 40×40.
6 batang besi siku ukuran 40×40.
3 buah bola lampu serta kabel twist sepanjang 15 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000,- dan kemudian melaporkannya ke Polsek Cambai guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial RR diduga masuk ke area rumah dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang tidak dihuni. Pelaku kemudian membuka akses melalui bagian jendela rumah dan mengambil berbagai material bangunan serta instalasi listrik yang berada di lokasi. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa keluar secara bertahap untuk dikuasai secara melawan hukum.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, Team Opsnal URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas informasi tersebut, PLH Kapolsek Cambai IPTU Sefriyanto, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
