Permintaan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.
“Sikap resmi partai buruh dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan kenaikan upah minimum 2025, mematuhi semua keputusan, saya ulangi, mematuhi semua keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu 21 norma hukum atau 21 pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak punya kekuatan hukum kecuali dimaknai lain,” terangnya.
“Dengan demikian norma-norma hukum yang sudah dicabut tadi, aturan turunannya juga tidak berlaku. Khusus pengupahan aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, tidak berlaku,” jelas Said.
Terkait hal itu, serikat buruh dengan tegas tetap meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%. Sedangkan bagi perusahaan yang sekiranya tidak mampu untuk meningkatkan upah minimum pegawainya 8-10%, menurut Said perihal ini dapat dibicarakan lebih jauh bersama serikat buruh terkait.
