Minta Upah Naik 10%, Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional 19 November

Nasional425 Dilihat

Kemudian Said menyebut aksi mogok nasional ini akan diawali dengan pengiriman surat resmi dari sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam KSPI maupun Partai Buruh seperti FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), SPN (Serikat Pekerja Nasional), FSPTSK (Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit) dan serikat buruh lainnya kepada Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke-65: Wagub Sumsel Terima Lencana Melati dari Kwarnas

“Jadi yang mengorganisir mogok nasional adalah serikat buruh, bukan partai buruh. Karena partai buruh dalam undang-undang nggak boleh mengorganisir pemogokan. Jadi yang akan mengorganisir pemogokan yang kita namakan mogok nasional adalah serikat buruh,” jelas Said.

“Partai buruh hanya mendukung secara politik, akan menginstruksikan seluruh jajaran partai buruh di 38 Provinsi, 393 Kabupaten-Kota untuk mendukung pemogokan yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh,” paparnya lagi.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Lalu Lintas, Walikota Prabumulih Usulkan Pelebaran Jalan Nasional ke Menteri PUPR

Selanjutnya para buruh akan memulai rangkaian aksi mogok nasional dengan melakukan unjuk rasa pada 6-7 November 2024 di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Namun untuk aksi unjuk rasa awal ini hanya diikuti oleh sejumlah serikat buruh saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *