Minta Upah Naik 10%, Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional 19 November

Nasional424 Dilihat

“Berkenaan dengan upah minimum, oleh karena itu KSPI dalam sikap resminya juga meminta kenaikan upah minimum tetap 8% sampai 10%. Untuk perusahaan yang tidak mampu nanti kita diskusikan,” tegasnya.

“Kenaikan upah 8-10% untuk perusahaan yang tidak mampu maka kita akan mendiskusikan formulanya (perhitungan kenaikan upah), dan kita buat syarat-syarat tidak mampu perusahaan itu. Misal merugi 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan akuntan publik,” ucap Said lagi.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke-65: Wagub Sumsel Terima Lencana Melati dari Kwarnas

Menurut Said kenaikan upah minimum 8-10% ini selain meningkatkan kesejahteraan buruh, juga dapat secara langsung mendorong tingkat konsumsi masyarakat hingga Rp 200 triliun, yang kemudian turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau upah naik 1,57%, konsumsi (naik) cuma sekitar Rp 26 triliun. Kalau upah naik sekitar 8,7%, konsumsi sekitar Rp 188 triliun naiknya. Kalau upah naik sampai 10%, konsumsi lebih dari Rp 200 triliun naiknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Sumsel Cik Ujang Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat ke NTB

“Upah minimum naik, purchasing power naik, daya beli. Daya beli naik, konsumsi naik. Kami ada penelitiannya, penelitian sangat-sangat ilmiah,” terang Said lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *