“Berkenaan dengan upah minimum, oleh karena itu KSPI dalam sikap resminya juga meminta kenaikan upah minimum tetap 8% sampai 10%. Untuk perusahaan yang tidak mampu nanti kita diskusikan,” tegasnya.
“Kenaikan upah 8-10% untuk perusahaan yang tidak mampu maka kita akan mendiskusikan formulanya (perhitungan kenaikan upah), dan kita buat syarat-syarat tidak mampu perusahaan itu. Misal merugi 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan akuntan publik,” ucap Said lagi.
Menurut Said kenaikan upah minimum 8-10% ini selain meningkatkan kesejahteraan buruh, juga dapat secara langsung mendorong tingkat konsumsi masyarakat hingga Rp 200 triliun, yang kemudian turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau upah naik 1,57%, konsumsi (naik) cuma sekitar Rp 26 triliun. Kalau upah naik sekitar 8,7%, konsumsi sekitar Rp 188 triliun naiknya. Kalau upah naik sampai 10%, konsumsi lebih dari Rp 200 triliun naiknya,” jelasnya.
“Upah minimum naik, purchasing power naik, daya beli. Daya beli naik, konsumsi naik. Kami ada penelitiannya, penelitian sangat-sangat ilmiah,” terang Said lagi.
