LUBUKLINGGAU,transnewss.com –Oknum Kepala Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020/2021 kini harus mendekam di sel jeruji besi Lapas kelas II A Lubuklinggau, diduga kuat telah melakukan korupsi Dana desa hingga ratusan Juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida saat melakuka presrilisnya mengatakan
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan Penahanan S terkait korupsi dana desa Tahun 2020 dan 2021 sebesar 856.856.013. 150,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Motif korupsi dana desa tidak dibagikan dana Bantuan Langsung Tunai dan honor marbot serta guru PAUD selama dua tahun.
” sore Hari ini kami melakukan penanganan terhadap tersangka atas nama S terkait tindak pidana korupsi yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b korupsi yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 18 ayat 1 huruf b dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b. (2), (3) UU Ri No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP “jelasnya.
