Oknum Mantan Kades Di Muratara Masuk Jeruji Besi

Berita, Lubuk linggau278 Dilihat

Ia juga mengatakan bahwa Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 (dua puluh) hari kedepan .
“Proses penyelidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama seyogyanya proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024. Hanya terkendala permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para saksi ini tidak pergi ke ladang atau ke sawah”

Baca Juga :  Sinergi Kebersihan, Kesehatan, dan Keamanan: Langkah Proaktif Rutan Jepara Lewat Inovasi Jumat BERSINAR

Ia juga menjelaskan Dari keterangan ini masih juga ada beberapa yang belum selesai kami minta keterangan kurang lebih hanya sekitarr sepertiga saksi saja atau 80 orang saksi.

“Jadi kami melakukan penahanan S meskipun ada surat permohonan, kami berpendapat karena tersangka seringkali tidak kooperatif sejak awal” tegas Kajari Anita

Untuk sementara perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2020 berkisar pada tahun 2020 berkisar 403.800.000 dan tahun 2021, 452.213.250 jadi selama 2 tahun ini kerugian keuangan negara berkisar 856juta.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Jepara Gelar Gerakan IBU PASTI SEHAT di Kedung untuk Tekan Angka Stunting

” Jadi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2020 berkisar 403.800.000 lalu tahun 2021.452 213 250 jadi di 2 tahun ini kerugian keuangan negara berkisar 856.856.013. 150,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah)” Ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *