“Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses tersangka S dan beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan”sambung Kajari Anita
Tersangka S ini mengelola anggaran dana desa secara mandiri artinya tersangka sendiri tidak melibatkan aparatur yang lain antara lain yang tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh para penerima BLT dan tidak membayar semacam jasa Marbot dan honor guru PAUD.
Sehingga ditemukan adanya penyimpangan yakni salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT yakni untuk tahun 2020 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) orang dan tahun 2021 sebanyak 60 (enam puluh) orang.tutup Kajari Anita Asterida. (ledi)
