Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan di area tertentu, seperti jalur sepeda, area permukiman, dan taman. Pelanggar dapat dikenakan denda atau hukuman lainnya.
Untuk mengatasi masalah ini, polisi telah meluncurkan kampanye kesadaran publik, mendesak para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan memastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas. Polisi juga merekomendasikan pembuatan lebih banyak area khusus untuk pengendara sepeda listrik, seperti jalur sepeda dan taman khusus.
“Kami berharap dengan bekerja sama dengan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang,” kata AKP Marlina. “Mari kita semua berperan untuk mencegah kecelakaan dan memastikan jalan raya kita aman bagi pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara kendaraan bermotor.”(kenzo)
