Orang Tua di Prabumulih Diimbau Jauhkan Anak dari Sepeda Listrik di Jalan Raya

Berita, Prabumulih152 Dilihat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan di area tertentu, seperti jalur sepeda, area permukiman, dan taman. Pelanggar dapat dikenakan denda atau hukuman lainnya.

Untuk mengatasi masalah ini, polisi telah meluncurkan kampanye kesadaran publik, mendesak para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan memastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas. Polisi juga merekomendasikan pembuatan lebih banyak area khusus untuk pengendara sepeda listrik, seperti jalur sepeda dan taman khusus.

Baca Juga :  Pastikan Armada Prima, Satlantas Polres Musi Rawas Bedah Kelayakan Truk Tangki PT SRMD

“Kami berharap dengan bekerja sama dengan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang,” kata AKP Marlina. “Mari kita semua berperan untuk mencegah kecelakaan dan memastikan jalan raya kita aman bagi pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara kendaraan bermotor.”(kenzo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *