Skema Diskon Pokok Pajak
Diskon pembayaran pokok pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tagihan terutang minimal Rp100 ribu. Besaran insentif yang diberikan bertahap berdasarkan periode pembayaran:
Pembayaran s.d. September 2026: Diskon sebesar 50%
Pembayaran Oktober 2026: Diskon sebesar 40%
Pembayaran November 2026: Diskon sebesar 30%
Pembayaran Desember 2026: Diskon sebesar 20%
“Prinsipnya, semakin cepat warga melakukan pembayaran, semakin besar diskon yang bisa didapatkan,” tambahnya.
Pengurangan Piutang Tunggakan Lama
Tidak hanya diskon pajak berjalan, Pemkab OKU juga memangkas nilai beban piutang PBB-P2 hingga Desember 2026 dengan rincian:
Tunggakan Tahun 2021–2026: Dipotong sebesar 40%
Tunggakan Tahun 2020 ke bawah: Dipotong sebesar 50%
Catatan penting: Kebijakan diskon piutang ini khusus diperuntukkan bagi perorangan/masyarakat dan tidak berlaku bagi badan usaha (seperti PT, CV, dan sejenisnya).
Target Tekan Piutang Daerah
Saat ini, catatan piutang sektor PBB-P2 di Kabupaten OKU terbilang cukup tinggi, pp menembus angka lebih dari Rp50 miliar. Melalui pemberian stimulan ini, Bapenda berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat drastis.
