Pemkab OKU Bebaskan Denda dan Obral Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen, Targetkan Tekan Piutang Rp50 Miliar

Berita, OKU121 Dilihat

Skema Diskon Pokok Pajak

Diskon pembayaran pokok pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tagihan terutang minimal Rp100 ribu. Besaran insentif yang diberikan bertahap berdasarkan periode pembayaran:

Pembayaran s.d. September 2026: Diskon sebesar 50%

Pembayaran Oktober 2026: Diskon sebesar 40%

Pembayaran November 2026: Diskon sebesar 30%

Pembayaran Desember 2026: Diskon sebesar 20%

Baca Juga :  Polda Sumsel Ungkap Penipuan Lowongan Kerja PT BA: Korban Rugi Rp350 Juta, Pelaku Sempat Menghilang

“Prinsipnya, semakin cepat warga melakukan pembayaran, semakin besar diskon yang bisa didapatkan,” tambahnya.

Pengurangan Piutang Tunggakan Lama

Tidak hanya diskon pajak berjalan, Pemkab OKU juga memangkas nilai beban piutang PBB-P2 hingga Desember 2026 dengan rincian:

Tunggakan Tahun 2021–2026: Dipotong sebesar 40%

Tunggakan Tahun 2020 ke bawah: Dipotong sebesar 50%

Catatan penting: Kebijakan diskon piutang ini khusus diperuntukkan bagi perorangan/masyarakat dan tidak berlaku bagi badan usaha (seperti PT, CV, dan sejenisnya).

Baca Juga :  Komitmen Pelayanan Kebersihan dan Kelayakan Makanan Warga Binaan Rutan Jepara

Target Tekan Piutang Daerah

Saat ini, catatan piutang sektor PBB-P2 di Kabupaten OKU terbilang cukup tinggi, pp menembus angka lebih dari Rp50 miliar. Melalui pemberian stimulan ini, Bapenda berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat drastis.