Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi Tegas KPK

Nasional153 Dilihat

 

JAKARTA, transnewss.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyusul tidak masuknya RUU ini dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).

Tessa menjelaskan, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri. Ia menambahkan, pelaku korupsi sering kali berusaha menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak dapat dijangkau oleh otoritas hukum.

Tessa mengatakan, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara. “Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *