Tessa juga menekankan, negara-negara dengan undang-undang yang kuat terkait perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum. “Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” tuturnya. Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penerapan good governance yang konsisten akan menciptakan kualitas layanan publik yang lebih baik, sehingga dampak positifnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. “Masyarakat selanjutnya akan memberikan feedback positif dalam bentuk citra, persepsi, bahkan dukungan kepada pemerintah, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, RUU tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar usulan RUU yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024). Rapat tersebut membahas evaluasi periode sebelumnya serta usulan Prolegnas 2025-2029. Berdasarkan surat dari Komisi III DPR RI per 24 Oktober, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan dalam Prolegnas.
