Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, memaparkan bahwa pelaku utama menggunakan teknik brute force untuk menembus pertahanan sistem.
“Tersangka mencoba berbagai kombinasi nama pengguna dan kata sandi secara berulang-ulang hingga berhasil masuk. Setelah akses terbuka, mereka langsung memindahkan dana tersebut secara ilegal,” terang Doni.
Ia menambahkan bahwa proses hukum belum berakhir di sini. Pihak penyidik saat ini masih memburu dua orang pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut hak anak bangsa. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kemajuan sekolah dan kesejahteraan siswa,” tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah AT (38) sebagai otak kejahatan, DN (27) yang bertugas mengatur rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung.
Uniknya, saat penggerebekan dilakukan, tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai konsumsi obat terlarang.
