Polda Sumsel Bongkar Kasus Peretasan Website Sekolah, Kerugian Negara Capai Hampir Rp1 Miliar

Berita, Prabumulih41 Dilihat

Sederet barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta barang bukti narkotika.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat.

Baca Juga :  PEP Adera Field Temukan Sumur Minyak Pengembangan di Abab, Potensi Awal 505 BOPD

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga ekosistem digital.

“Kami memastikan setiap kejahatan siber ditindak tegas. Kepada seluruh instansi, terutama di dunia pendidikan, kami imbau untuk segera memperkuat sistem keamanan data agar tidak menjadi sasaran berikutnya,” ucap Nandang.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Sinar Peninjauan Tanam 3 Hektare Jagung di OKU

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa digitalisasi layanan publik harus selalu diimbangi dengan pengamanan yang ketat. Polda Sumsel berjanji akan terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus siber demi melindungi aset negara dan kepentingan masyarakat.(sms)