Sederet barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta barang bukti narkotika.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga ekosistem digital.
“Kami memastikan setiap kejahatan siber ditindak tegas. Kepada seluruh instansi, terutama di dunia pendidikan, kami imbau untuk segera memperkuat sistem keamanan data agar tidak menjadi sasaran berikutnya,” ucap Nandang.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa digitalisasi layanan publik harus selalu diimbangi dengan pengamanan yang ketat. Polda Sumsel berjanji akan terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus siber demi melindungi aset negara dan kepentingan masyarakat.(sms)
