“Secara kasatmata, sangat sulit membedakan antara cairan vape biasa dengan cairan yang telah disusupi zat narkotika. Oleh karena itu, pencegahan dari dalam institusi menjadi perhatian yang sangat serius,” jelas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Sebagai bentuk komitmen nyata di tingkat daerah, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepatuhan ini wajib menjadi pedoman bagi seluruh personel. Selain itu, ia juga mengingatkan agar aturan ini turut dihormati oleh masyarakat umum atau tamu yang datang berkunjung.
“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polda Sumsel untuk mematuhi edaran ini demi menjaga profesionalisme. Kepada para tamu dan masyarakat yang berkunjung ke markas kepolisian, kami juga meminta kerjasamanya untuk tidak menggunakan vape selama berada di area kantor polisi,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
