Persoalan Status Sertifikat dan Beban Pembuktian. Yang mengeklaim Ahli waris Suwito Wijoyo menghadapi beberapa tantangan, di antaranya: Membuktikan bahwa sertifikat tanah atas nama Lie Danu Suncipto diterbitkan tanpa memperhatikan hak waris mereka.
Melampirkan dokumen pendukung, seperti akta jual beli, akta hibah, atau bukti lain yang menunjukkan hak mereka atas tanah tersebut.
Mengungkap dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan sertifikat. Pengklaim jika ahli waris dapat membuktikan salah satu atau seluruh poin di atas, mereka dapat: Mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengajukan gugatan warisan di Pengadilan Negeri sesuai Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Untuk itu, pengklaim ahli waris perlu melengkapi dokumen sah, seperti surat waris, akta kelahiran, dan surat keterangan kematian, untuk menunjukkan hubungan hukum dengan almarhum Suwito Wijoyo.
Kepala Desa Serobyong telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Langkah ini diambil sebagai upaya awal penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

