Sementara itu, H. Noorkhan, SH., selaku kuasa hukum ahli waris, mengungkapkan bahwa bukti yang dimiliki pihaknya sejauh ini adalah TUPI/SPPT atas nama Suto Wijoyo. “Kami masih berupaya untuk mediasi lanjutan,” tegasnya.
Namun, perlu diingat bahwa SPPT tidak sama dengan sertifikat tanah. Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti sah kepemilikan atas tanah sesuai dengan UUPA, sedangkan SPPT hanya menunjukkan kewajiban pajak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Kesimpulan; Sengketa tanah di Desa Serobyong ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Kabupaten Jepara. Proses penyelesaian sengketa harus mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Mediasi merupakan langkah strategis awal, namun pengadilan tetap menjadi forum akhir jika diperlukan keputusan hukum yang mengikat.
(sus)
