Keberhasilan mediasi diharapkan dapat: Mengurangi beban pengadilan. Mencapai solusi damai, seperti pemberian kompensasi atau pembagian tanah secara proporsional.
Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Bagi Ahli Waris: Menguatkan dokumen waris dan mencari bukti pendukung lainnya. Jika ada indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertifikat, mengajukan gugatan ke PTUN.
Bagi Pemegang Sertifikat: Memastikan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak dan sejarah kepemilikan tanah, tersedia untuk mempertahankan hak mereka.
Melanjutkan Mediasi: Proses mediasi harus terus dilakukan untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Jalur Pengadilan: Jika mediasi gagal, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan untuk menentukan kepemilikan tanah secara final dan mengikat.
Muh Ali, salah satu ahli waris, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait telah diserahkan kepada kuasa hukum mereka, H. Noorkhan, SH. “Semuanya saya serahkan ke kuasa hukum. Silakan tanya ke beliau,” ujar Muh Ali.
