Setelah melakukan serangkaian penelusuran, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di Jalan Raya Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah batu dan satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.(***)
