Sesampainya di kantin, korban bertemu dengan pelaku. Saat korban memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari pihak kantor, pelaku mengklaim telah menemukan barang yang hilang tersebut dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Korban menanggapi permintaan tersebut dengan mengatakan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada atasannya. Respons korban ini diduga memicu emosi pelaku, yang kemudian mendorong korban dan meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, pelaku kembali ke kantin sambil membawa sebuah batu gunung. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukulkan batu tersebut ke bagian kepala kiri korban, mengakibatkan luka dan pendarahan.
Aksi pelaku tidak berhenti sampai di sana. Ia kembali masuk dan membawa sebilah senjata tajam jenis parang. Pelaku kemudian menjambak rambut korban dan mengacungkan parang tersebut ke arahnya. Beruntung, tindakan pelaku berhasil dihentikan oleh karyawan lain yang berada di lokasi kejadian.
Merasa menjadi korban penganiayaan dan ancaman, Rendi Pratama segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Menindaklanjuti laporan korban, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., langsung menginstruksikan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan intensif.
