Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sawit di PT Minanga Ogan OKU, Dua Orang Diamankan

Berita, Kriminal, OKU190 Dilihat

OKU, transnewss.com  – Kasus pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan PT Minanga Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diungkap oleh tim Polsek Lubuk Batang.

Pencurian terjadi pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 15.17 WIB di Blok A12 Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. Pelapor adalah Wahid Juniawan (36), warga Komplek Perumahan PT Minanga Ogan, dengan korban pihak perusahaan.

Baca Juga :  Dekat dengan Rakyat, DPC PDIP Jepara Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen di Bangsri

Dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:

– AF (27), warga Desa Lubuk Batang Baru, yang merupakan residivis dan diduga melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP.

– GP (27), juga warga Desa Lubuk Batang Baru, diduga melanggar Pasal 478 KUHP.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah egrek bambu (±4 meter), 1 buah golok kayu (±30 cm), dan 2 tandan buah sawit.

Baca Juga :  Bahas LPJ APBD 2025, DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Uji Akuntabilitas Anggaran

Kejadian terdeteksi saat saksi melakukan patroli rutin dan menemukan kedua pelaku tengah mengambil sawit tanpa izin. Saksi segera melaporkan kepada petugas pengamanan perusahaan, yang kemudian menghubungi Polsek Lubuk Batang. Tim gabungan pam perusahaan dan polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi.