OKU, transnewss.com – Kasus pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan PT Minanga Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diungkap oleh tim Polsek Lubuk Batang.
Pencurian terjadi pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 15.17 WIB di Blok A12 Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. Pelapor adalah Wahid Juniawan (36), warga Komplek Perumahan PT Minanga Ogan, dengan korban pihak perusahaan.
Dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu:
– AF (27), warga Desa Lubuk Batang Baru, yang merupakan residivis dan diduga melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP.
– GP (27), juga warga Desa Lubuk Batang Baru, diduga melanggar Pasal 478 KUHP.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah egrek bambu (±4 meter), 1 buah golok kayu (±30 cm), dan 2 tandan buah sawit.
Kejadian terdeteksi saat saksi melakukan patroli rutin dan menemukan kedua pelaku tengah mengambil sawit tanpa izin. Saksi segera melaporkan kepada petugas pengamanan perusahaan, yang kemudian menghubungi Polsek Lubuk Batang. Tim gabungan pam perusahaan dan polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi.

